Percepat Proses Penertiban Eks TPPS Pasar Cisoka, Upaya Mediasi Terus Dilakukan Satpol PP dan Kecamatan Cisoka
TANGERANG – Guna mempercepat proses penertiban kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Cisoka, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kecamatan Cisoka terus mengintensifkan upaya mediasi dengan para pedagang serta pemilik lahan yang berada di Jl. Raya Megu, Kecamatan Cisoka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penataan berjalan tertib, aman, dan kondusif.
Upaya mediasi dilaksanakan secara bertahap melalui serangkaian pertemuan dan dialog yang melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam setiap kesempatan, petugas memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penertiban, tujuan penataan kawasan, serta rencana relokasi para pedagang ke lokasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas dalam pelaksanaan penertiban Eks TPPS Cisoka. Menurutnya, pemerintah mengedepankan komunikasi dan musyawarah agar seluruh pihak dapat memahami pentingnya penataan kawasan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Selain memberikan sosialisasi kepada para pedagang, petugas juga melakukan koordinasi dengan pemilik lahan untuk menyamakan persepsi terkait tahapan penertiban yang akan dilaksanakan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta menciptakan kesepakatan bersama dalam proses penataan kawasan.

Pemerintah Kecamatan Cisoka menyampaikan bahwa keberadaan Eks TPPS selama ini telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, penataan kawasan dinilai perlu segera dilakukan agar fungsi ruang dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam proses mediasi, para pedagang juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan kendala yang mereka hadapi. Pemerintah berupaya menampung setiap masukan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah terbaik yang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan usaha para pedagang.

Sejumlah pedagang menyambut baik upaya dialog yang dilakukan pemerintah. Mereka berharap proses relokasi dapat berjalan lancar serta didukung dengan fasilitas yang memadai sehingga aktivitas perdagangan dapat terus berlangsung tanpa mengurangi pendapatan mereka.
Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Kecamatan Cisoka berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis hingga seluruh tahapan penertiban selesai dilaksanakan. Melalui komunikasi yang intensif dan kerja sama seluruh pihak, pemerintah berharap penataan Eks TPPS Cisoka dapat segera terwujud guna menciptakan lingkungan yang lebih
Berita Lainnya
-
20 Jun 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Bangunan Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan sebanyak 81 bangunan lapak ...
-
20 Jun 2026
Percepat Proses Penertiban Eks TPPS Pasar Cisoka, Upaya Mediasi Terus Dilakukan Satpol PP dan Kecamatan Cisoka
TANGERANG – Guna mempercepat proses penertiban kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Cisoka, Satuan ...
-
20 Jun 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Bantu Pedagang Saat Relokasi ke Pasar Tradisional Cisoka
TANGERANG – Sebanyak 81 pedagang yang beraktivitas di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) ...
-
16 Jun 2026
Satpol PP Distribusikan Surat Peringatan Ketiga kepada Pelaku Usaha di Eks Pasar Cisoka
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan Surat Peringatan (SP) Ketiga ...
-
10 Jun 2026
Satpol PP Distribusikan Surat Peringatan Pertama kepada Pelaku Usaha di Eks Pasar Cisoka
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan Surat Peringatan (SP) Pertama ...