Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Jun 2026 81 pembaca ADMIN SATPOL PP KAB. TANGERANG

Satpol PP Distribusikan Surat Peringatan Pertama kepada Pelaku Usaha di Eks Pasar Cisoka

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan Surat Peringatan (SP) Pertama kepada para pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka dan sekitar Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Selasa (9/6/2026).

Pendistribusian surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama para pelaku usaha dan pihak terkait. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.


Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 30 personel. Petugas Satpol PP bekerja sama dengan unsur TNI, Polri, serta Kecamatan Cisoka untuk memastikan proses pendistribusian berjalan dengan tertib dan kondusif.

Menurut Ana, sebanyak 81 surat peringatan pertama telah disampaikan kepada pemilik bangunan liar atau kios yang berada di kawasan Eks TPPS dan sekitar Jalan Raya Megu. Selain itu, surat peringatan juga diberikan kepada empat pemilik lahan yang berada di lokasi tersebut.

“Dari empat pemilik lahan, dua di antaranya telah menerima surat peringatan. Sementara dua lainnya akan diberikan oleh petugas Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cisoka pada hari berikutnya,” ujar Ana.


Ia menjelaskan, pendistribusian Surat Peringatan Pertama merupakan tahapan awal dalam proses penegakan peraturan daerah yang dilakukan Satpol PP. Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut, Ana menuturkan bahwa setelah pendistribusian Surat Peringatan Pertama, Satpol PP akan melanjutkan tahapan berikutnya dengan penyampaian Surat Peringatan Kedua yang dijadwalkan pada Jumat, 12 Juni 2026. Tahapan tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui sebelum dilakukan tindakan penertiban.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau seluruh pelaku usaha yang masih beraktivitas di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka agar segera merapikan dan mengosongkan lokasi yang ditempati. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses penataan kawasan serta menghindari kendala saat pelaksanaan penertiban oleh Satpol PP pada tahapan selanjutnya.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.