Tugas Pokok dan Fungsi
Tupoksi dan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
1. Tugas Pokok
Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang yang selanjutnya dijabarkan kedalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 99
tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang mempunyai
tugas pokok merencanakan dan melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan
tugas-tugas ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah.
2. Fungsi
* Perencanaan dan perumusan program kegiatan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
* Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis ketentraman dan ketertiban masyarakat, protokoler dan tempat hiburan,
fasilitas sosial dan tempat-tempat usaha.
* Penyusunan petunjuk penegakan pelaksanaan peraturan daerah dan perundang-undangan lainnya.
* Pengawasan dan pengamanan Penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum.
* Pelaksanaan penertiban terhadap penyalahgunaan fungsi fasilitas umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
* Pengkoordinasian kegiatan penanggulangan ketentraman dan ketertiban umum.
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
Struktur Organisasi
Bagan Organisasi
-
25 Oct 2023
Struktur Organisasi
SEJARAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret ...
-
25 Oct 2023
Tugas Pokok dan Fungsi
Tupoksi dan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja 1. Tugas Pokok Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten ...
-
25 Oct 2023
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
-
25 Oct 2023
Umum
https://tangerangkab.go.id/tangerangkab-web/files/PEMBINAAN%20KOMPETENSI%20TUGAS%20DAN%20FUNGSI%20SATPOL%20PP.pdf