Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Bangunan Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan sebanyak 81 bangunan lapak dan kios yang berada di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Sabtu (20/06/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
Keberadaan bangunan lapak dan kios di lokasi tersebut dinilai telah melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku. Selain itu, aktivitas perdagangan di kawasan tersebut juga menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk menyebabkan kepadatan lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Megu yang menjadi akses utama masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan secara terukur dan melibatkan berbagai unsur guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif. Sebanyak 200 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta unsur perangkat daerah terkait.
"Untuk mempercepat proses penertiban, Satpol PP juga mengerahkan dua unit alat berat excavator. Penggunaan alat berat tersebut dilakukan secara bertahap dan terukur guna membongkar bangunan lapak dan kios yang masih berdiri di kawasan eks TPPS tanpa mengabaikan aspek keselamatan para pedagang maupun petugas di lapangan,"katanya.
Menurut Ana, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis selama proses penertiban berlangsung. Dialog dan komunikasi persuasif dilakukan kepada para pedagang, termasuk terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya sempat menyampaikan penolakan terhadap rencana penertiban tersebut.

“Pada proses penertiban kami mengedepankan sisi humanis dengan cara melakukan dialog dengan para pedagang yang sebelumnya sempat melakukan aksi penolakan. Selain itu, personel kami juga membantu para pedagang merapikan dan mengangkut barang dagangan mereka agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Ana Supriyatna.
Tidak hanya melakukan penertiban, personel Satpol PP turut membantu proses pemindahan barang-barang milik pedagang ke lokasi yang telah disiapkan. Sebagian pedagang diantar menuju Pasar Tradisional Cisoka untuk melanjutkan aktivitas usahanya, sementara sebagian lainnya memilih membawa barang dagangannya kembali ke rumah masing-masing dan turut dibantu oleh petugas. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penataan kawasan berjalan secara tertib, aman, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
"Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP telah menjalankan seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diawali dengan pendataan terhadap 81 bangunan dan pelaku usaha, dilanjutkan dengan penyampaian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga, hingga pemberian surat pemberitahuan pembongkaran,"pungkasnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang. Melalui penataan kawasan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta sesuai dengan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan.
Berita Lainnya
-
20 Jun 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Bangunan Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan sebanyak 81 bangunan lapak ...
-
20 Jun 2026
Percepat Proses Penertiban Eks TPPS Pasar Cisoka, Upaya Mediasi Terus Dilakukan Satpol PP dan Kecamatan Cisoka
TANGERANG – Guna mempercepat proses penertiban kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Cisoka, Satuan ...
-
20 Jun 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Bantu Pedagang Saat Relokasi ke Pasar Tradisional Cisoka
TANGERANG – Sebanyak 81 pedagang yang beraktivitas di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) ...
-
16 Jun 2026
Satpol PP Distribusikan Surat Peringatan Ketiga kepada Pelaku Usaha di Eks Pasar Cisoka
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan Surat Peringatan (SP) Ketiga ...
-
10 Jun 2026
Satpol PP Distribusikan Surat Peringatan Pertama kepada Pelaku Usaha di Eks Pasar Cisoka
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan Surat Peringatan (SP) Pertama ...