Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
16 Jun 2026 79 pembaca ADMIN SATPOL PP KAB. TANGERANG

Satpol PP Distribusikan Surat Peringatan Ketiga kepada Pelaku Usaha di Eks Pasar Cisoka

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan Surat Peringatan (SP) Ketiga kepada para pelaku usaha yang masih beraktivitas di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka dan sekitar Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, pada hari Senin (15/6/2026).


Pendistribusian surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama para pelaku usaha dan sejumlah pihak terkait. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan guna mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengerahkan sebanyak 30 personel yang berkolaborasi dengan unsur TNI, Polri, serta Kecamatan Cisoka. Sinergi antarinstansi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendistribusian surat peringatan berjalan tertib, aman, dan kondusif.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa pendistribusian SP Ketiga merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan penyampaian SP Pertama dan SP Kedua kepada para pelaku usaha yang menempati kawasan tersebut.


“Sebanyak 81 surat peringatan ketiga telah disampaikan kepada pemilik kios maupun bangunan yang berada di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka dan sepanjang Jalan Raya Megu. Jumlah tersebut masih sama dengan hasil pendataan pada tahapan sebelumnya,” ujar Ana.

Ia menambahkan, belum terdapat perubahan signifikan dari para pemilik kios maupun bangunan yang telah menerima surat peringatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini para pelaku usaha belum sepenuhnya menindaklanjuti isi surat peringatan yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah.

Menurut Ana, pendistribusian SP Ketiga merupakan tahapan sosialisasi terakhir sebelum memasuki proses penertiban. Setelah seluruh tahapan administratif dan persuasif dilaksanakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melanjutkan proses penegakan ketertiban terhadap kios dan lapak yang masih berdiri di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka.


Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Satpol PP mengimbau seluruh pemilik kios dan lapak di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka dan sekitar Jalan Raya Megu agar segera mengosongkan barang-barang miliknya sebelum pelaksanaan penertiban yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026. “Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi imbauan ini sehingga proses penataan kawasan dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tanpa kendala,” pungkas Ana.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.