Satpol PP Distribusikan Surat Peringatan Ketiga kepada Pelaku Usaha di Eks Pasar Cisoka
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan Surat Peringatan (SP) Ketiga kepada para pelaku usaha yang masih beraktivitas di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka dan sekitar Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, pada hari Senin (15/6/2026).

Pendistribusian surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama para pelaku usaha dan sejumlah pihak terkait. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan guna mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengerahkan sebanyak 30 personel yang berkolaborasi dengan unsur TNI, Polri, serta Kecamatan Cisoka. Sinergi antarinstansi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendistribusian surat peringatan berjalan tertib, aman, dan kondusif.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa pendistribusian SP Ketiga merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan penyampaian SP Pertama dan SP Kedua kepada para pelaku usaha yang menempati kawasan tersebut.

“Sebanyak 81 surat peringatan ketiga telah disampaikan kepada pemilik kios maupun bangunan yang berada di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka dan sepanjang Jalan Raya Megu. Jumlah tersebut masih sama dengan hasil pendataan pada tahapan sebelumnya,” ujar Ana.
Ia menambahkan, belum terdapat perubahan signifikan dari para pemilik kios maupun bangunan yang telah menerima surat peringatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini para pelaku usaha belum sepenuhnya menindaklanjuti isi surat peringatan yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah.
Menurut Ana, pendistribusian SP Ketiga merupakan tahapan sosialisasi terakhir sebelum memasuki proses penertiban. Setelah seluruh tahapan administratif dan persuasif dilaksanakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melanjutkan proses penegakan ketertiban terhadap kios dan lapak yang masih berdiri di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Satpol PP mengimbau seluruh pemilik kios dan lapak di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka dan sekitar Jalan Raya Megu agar segera mengosongkan barang-barang miliknya sebelum pelaksanaan penertiban yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026. “Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi imbauan ini sehingga proses penataan kawasan dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tanpa kendala,” pungkas Ana.
Berita Lainnya
-
22 Oct 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Petakan Gangguan Trantibum Bersama 29 Kecamatan
TANGERANG – Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian Satuan ...
-
18 Oct 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Kerahkan 25 Personel Amankan KNPI Drag Bike
TANGERANG – Sebanyak 25 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang diterjunkan untuk ...
-
13 Oct 2026
HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Makan Gratis, Satpol PP Kerahkan 30 Personel
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang menghadirkan kegiatan makan gratis bagi masyarakat dalam rangka memeriahkan Hari ...
-
13 Oct 2026
Semarak HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, Satpol PP Tampilkan Pakaian Adat
TANGERANG – Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang di Lapangan Raden Arya ...
-
12 Oct 2026
Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ...