Satpol PP Kabupaten Tangerang Bantu Pedagang Saat Relokasi ke Pasar Tradisional Cisoka
TANGERANG – Sebanyak 81 pedagang yang beraktivitas di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) di Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa bangunan lapak dan kios yang ditertibkan diketahui melanggar ketentuan tata ruang, tidak memiliki perizinan yang sesuai, serta menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum di kawasan tersebut.

Selain itu, keberadaan lapak yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Megu dinilai turut menghambat kelancaran arus lalu lintas. Kondisi tersebut kerap menyebabkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk, sehingga diperlukan langkah penataan untuk mengembalikan fungsi jalan dan menjaga kenyamanan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengerahkan sekitar 200 personel gabungan. Petugas yang terlibat berasal dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Kecamatan Cisoka, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Ana menegaskan, proses penertiban dilakukan secara terukur dan mengedepankan pendekatan humanis. Petugas tidak hanya melakukan pembongkaran lapak, tetapi juga membantu para pedagang merapikan dan memindahkan barang dagangan mereka ke lokasi yang telah disediakan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan berbagai upaya persuasif sebelum penertiban dilaksanakan. Sosialisasi dan mediasi secara intensif dilakukan kepada para pedagang agar mereka bersedia direlokasi ke tempat yang lebih layak dan tertata.
“Upaya mediasi dan sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang telah dilakukan kepada para pedagang yang berada di Eks TPPS Pasar Cisoka agar mereka bersedia dipindahkan ke Pasar Tradisional Cisoka yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah,” ujar Ana.
Melalui relokasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap para pedagang dapat menjalankan usahanya dengan lebih nyaman, aman, dan tertib. Penataan kawasan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan, memperlancar arus lalu lintas, serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum bagi masyarakat di Kecamatan Cisoka.
Berita Lainnya
-
20 Jun 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Bangunan Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan sebanyak 81 bangunan lapak ...
-
20 Jun 2026
Percepat Proses Penertiban Eks TPPS Pasar Cisoka, Upaya Mediasi Terus Dilakukan Satpol PP dan Kecamatan Cisoka
TANGERANG – Guna mempercepat proses penertiban kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Cisoka, Satuan ...
-
20 Jun 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Bantu Pedagang Saat Relokasi ke Pasar Tradisional Cisoka
TANGERANG – Sebanyak 81 pedagang yang beraktivitas di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) ...
-
16 Jun 2026
Satpol PP Distribusikan Surat Peringatan Ketiga kepada Pelaku Usaha di Eks Pasar Cisoka
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan Surat Peringatan (SP) Ketiga ...
-
10 Jun 2026
Satpol PP Distribusikan Surat Peringatan Pertama kepada Pelaku Usaha di Eks Pasar Cisoka
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan Surat Peringatan (SP) Pertama ...