Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan bangunan liar yang berada di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis (07/05/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini terganggu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan karena keberadaan bangunan liar tersebut berdiri di sepanjang Jalan Raya Puri Jaya dan mengganggu ketertiban umum. Selain menyempitkan akses pejalan kaki, bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air juga menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan.

Ia menjelaskan, sebanyak 261 bangunan liar yang berada di sepadan Jalan Raya Puri Jaya mulai ditertibkan secara bertahap. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP menurunkan dua alat berat serta mengerahkan puluhan personel untuk memastikan proses berjalan lancar.
Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama unsur Trantib Kecamatan Pasar Kemis telah melaksanakan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan surat peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3 kepada para pemilik bangunan.
Ana menegaskan, seluruh tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik, serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang kedudukan dan tugas Satpol PP.

Ia menambahkan, proses pembongkaran berjalan selama dua hari yang dilaksanakan dari hari Rabu, 6 Mei sampai saat ini. Pelaksanaan berjalan dengan kondusif dan tertib. Bahkan, sebagian pemilik bangunan secara sukarela telah merapikan dan mengosongkan bangunannya sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas.
Menurutnya, keberadaan bangunan liar tersebut selama ini kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. Selain itu, saat musim penghujan, bangunan yang menutup saluran air juga berpotensi menimbulkan genangan.
“Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi sepadan jalan, mengurai kemacetan, serta mencegah terjadinya banjir saat musim hujan,” pungkasnya.
Berita Lainnya
-
21 Jul 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan Kerja Satpol PP Kabupaten Serang
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menerima kunjungan kerja dari Satuan ...
-
21 Jul 2026
Pelayanan Semakin Baik! SKM Triwulan II Satpol PP Kabupaten Tangerang Capai Nilai 87,19 dengan Mutu B (Baik)
Satpol PP Kabupaten Tangerang Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2025Dalam upaya menjaga dan ...
-
10 Jul 2026
Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI, Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Bersih-Bersih, Penanaman Pohon, dan Santunan Anak Yatim
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar aksi bersih-bersih lingkungan, penanaman ...
-
09 Jul 2026
Hari Kesepuluh Kebakaran TPA Jatiwaringin, Puluhan Personel Satpol PP dan Satlinmas Terus Dikerahkan Bantu Proses Pemadaman
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ...
-
08 Jul 2026
Satpol PP Kerahkan Belasan Personel Amankan Naker Fest 2026 Kabupaten Tangerang
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengerahkan belasan personel untuk mengamankan ...