Satpol PP Lakukan Pendataan Bangunan Liar di Wilayah Kecamatan Pakuhaji
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pendataan terhadap bangunan liar yang berada di sepanjang Jl. Raya Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, pada Kamis (12/02/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respons cepat atas laporan dan permohonan dari pihak Kecamatan Pakuhaji.
Pendataan dilakukan menyusul adanya bangunan liar yang berdiri di bahu Jalan Raya Pakuhaji dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas. Keberadaan bangunan tersebut juga dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti permohonan dari Kecamatan Pakuhaji dengan menerjunkan sejumlah personel ke lokasi untuk melakukan tahapan pendataan secara menyeluruh.
“Menindaklanjuti permohonan dari pihak Kecamatan Pakuhaji, kami mengerahkan personel untuk melakukan pendataan terhadap bangunan liar yang berada di sekitar bahu Jalan Raya Pakuhaji,” ujar Ana Supriyatna.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, personel Satpol PP mendata sebanyak 41 bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang bahu jalan tersebut. Bangunan-bangunan itu sebagian besar digunakan untuk aktivitas usaha dan tempat tinggal sementara.

Lanjutnya, petugas melakukan pendataan secara humanis dan persuasif dengan mencatat identitas pemilik maupun penghuni bangunan. Langkah ini merupakan bagian dari tahapan awal sebelum dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ana menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang tertata, aman, serta nyaman bagi masyarakat.
"Satpol PP Kabupaten Tangerang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kecamatan Pakuhaji serta instansi terkait guna menentukan langkah berikutnya, termasuk pemberian imbauan dan sosialisasi kepada para pemilik bangunan agar mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama, "pungkasnya.
Berita Lainnya
-
07 May 2026
Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan bangunan liar yang ...
-
04 May 2026
Semarak HUT Ke-76 Satpol PP dan HUT Ke-64 Satlinmas, Satpol PP Kabupaten Tangerang Santuni Ratusan Anak Yatim dan Piatu
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan sosial dalam rangka ...
-
04 May 2026
Satpol PP Gelar Upacara HUT Ke-76 dan Satlinmas Ke-64 Tingkat Kabupaten Tangerang
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar upacara peringatan Hari Ulang ...
-
23 Apr 2026
Satpol PP Distribusi Surat Peringatan Pertama kepada Pemilik Bangunan Liar di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan surat peringatan pertama kepada ...
-
13 Apr 2026
Normalisasi Sungai Cirarab, Satpol PP Tertibkan 62 Bangunan di Dua Kecamatan
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban bangunan yang berdiri ...