Satpol PP Distribusi Surat Peringatan Pertama kepada Pemilik Bangunan Liar di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan surat peringatan pertama kepada para pemilik bangunan liar yang berdiri di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Rabu, (22/04/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah serta penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menyampaikan, dalam pelaksanaan pendataan yang dilakukan petugas di lapangan, tercatat sebanyak 232 pemilik bangunan liar menerima surat peringatan pertama. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas tanda batas garis sempadan jalan atau trotoar serta menempati area saluran air.
"Satpol PP Kabupaten Tangerang didampingi Trantib Kecamatan Pasar Kemis turun langsung ke lokasi untuk menyerahkan surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan. Kegiatan berlangsung dengan pendekatan persuasif dan humanis, sekaligus memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku kepada masyarakat, "katanya.
Lanjut Ana, penertiban administrasi ini dilakukan karena keberadaan bangunan liar dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum. Selain menyempitkan akses pejalan kaki, bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air juga berpotensi menyebabkan gangguan ketertiban serta memicu genangan air saat musim hujan.
"Pemberian surat peringatan pertama merupakan tahapan awal sebelum dilakukan tindakan lanjutan. Para pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar atau memindahkan bangunannya secara mandiri sesuai batas waktu yang telah ditentukan, "ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendorong penataan ruang wilayah secara berkelanjutan, terutama di kawasan padat aktivitas masyarakat. Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, serta mendukung kelancaran mobilitas warga.
Selain itu, penataan saluran air juga menjadi prioritas guna meminimalisir risiko banjir dan genangan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Karena itu, keberadaan bangunan yang menutup atau mengganggu aliran drainase harus segera ditindaklanjuti.
Satpol PP mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun lahan yang melanggar aturan. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, penataan wilayah di Kabupaten Tangerang diharapkan dapat berjalan optimal demi kepentingan bersama.
Berita Lainnya
-
07 May 2026
Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan bangunan liar yang ...
-
04 May 2026
Semarak HUT Ke-76 Satpol PP dan HUT Ke-64 Satlinmas, Satpol PP Kabupaten Tangerang Santuni Ratusan Anak Yatim dan Piatu
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan sosial dalam rangka ...
-
04 May 2026
Satpol PP Gelar Upacara HUT Ke-76 dan Satlinmas Ke-64 Tingkat Kabupaten Tangerang
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar upacara peringatan Hari Ulang ...
-
23 Apr 2026
Satpol PP Distribusi Surat Peringatan Pertama kepada Pemilik Bangunan Liar di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan surat peringatan pertama kepada ...
-
13 Apr 2026
Normalisasi Sungai Cirarab, Satpol PP Tertibkan 62 Bangunan di Dua Kecamatan
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban bangunan yang berdiri ...