Satpol PP Distribusi Surat Peringatan Pertama kepada Pemilik Bangunan Liar di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan surat peringatan pertama kepada para pemilik bangunan liar yang berdiri di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Rabu, (22/04/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah serta penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menyampaikan, dalam pelaksanaan pendataan yang dilakukan petugas di lapangan, tercatat sebanyak 232 pemilik bangunan liar menerima surat peringatan pertama. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas tanda batas garis sempadan jalan atau trotoar serta menempati area saluran air.
"Satpol PP Kabupaten Tangerang didampingi Trantib Kecamatan Pasar Kemis turun langsung ke lokasi untuk menyerahkan surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan. Kegiatan berlangsung dengan pendekatan persuasif dan humanis, sekaligus memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku kepada masyarakat, "katanya.
Lanjut Ana, penertiban administrasi ini dilakukan karena keberadaan bangunan liar dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum. Selain menyempitkan akses pejalan kaki, bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air juga berpotensi menyebabkan gangguan ketertiban serta memicu genangan air saat musim hujan.
"Pemberian surat peringatan pertama merupakan tahapan awal sebelum dilakukan tindakan lanjutan. Para pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar atau memindahkan bangunannya secara mandiri sesuai batas waktu yang telah ditentukan, "ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendorong penataan ruang wilayah secara berkelanjutan, terutama di kawasan padat aktivitas masyarakat. Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, serta mendukung kelancaran mobilitas warga.
Selain itu, penataan saluran air juga menjadi prioritas guna meminimalisir risiko banjir dan genangan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Karena itu, keberadaan bangunan yang menutup atau mengganggu aliran drainase harus segera ditindaklanjuti.
Satpol PP mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun lahan yang melanggar aturan. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, penataan wilayah di Kabupaten Tangerang diharapkan dapat berjalan optimal demi kepentingan bersama.
Berita Lainnya
-
21 Jul 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan Kerja Satpol PP Kabupaten Serang
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menerima kunjungan kerja dari Satuan ...
-
21 Jul 2026
Pelayanan Semakin Baik! SKM Triwulan II Satpol PP Kabupaten Tangerang Capai Nilai 87,19 dengan Mutu B (Baik)
Satpol PP Kabupaten Tangerang Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2025Dalam upaya menjaga dan ...
-
10 Jul 2026
Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI, Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Bersih-Bersih, Penanaman Pohon, dan Santunan Anak Yatim
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar aksi bersih-bersih lingkungan, penanaman ...
-
09 Jul 2026
Hari Kesepuluh Kebakaran TPA Jatiwaringin, Puluhan Personel Satpol PP dan Satlinmas Terus Dikerahkan Bantu Proses Pemadaman
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ...
-
08 Jul 2026
Satpol PP Kerahkan Belasan Personel Amankan Naker Fest 2026 Kabupaten Tangerang
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengerahkan belasan personel untuk mengamankan ...