Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan di 3 Wilayah Kecamatan
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) pada tempat usaha Depot Jamu di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang, Selasa (28/05/2024) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan pihaknya melakukan penindakan kepada tempat usaha Depot Jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.
"Kita lakukan tindakan, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang Humanis dan Persuasif," katanya.
Ia menjelaskan, pada operasi ini terdapat 10 tempat usaha depot jamu yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang tipiring pada hari Kamis, 30 Mei 2024 pada pukul : 09.00 Wib, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Pada saat operasi, kami menerjunkan 2 tim yang dibagi di tiga kecamatan yakni Tigaraksa, Jambe dan Panongan. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring ini dilakukan dengan target sasaran tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan (B) dan (C) tanpa izin," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Tb. Muh. Waisulkurni mengungkapkan tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman keras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Sebanyak 102 botol minuman beralkohol kami amankan yang kami dapat dari 10 Depot Jamu. Barang bukti tersebut nantinya akan di proses pada persidangan oleh pihak Kejaksaan nanti, "ungkapnya.
Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar Perda, sama hal nya akan mendapatkan tindakan jika melanggar Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang.
Berita Lainnya
-
07 May 2026
Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan bangunan liar yang ...
-
04 May 2026
Semarak HUT Ke-76 Satpol PP dan HUT Ke-64 Satlinmas, Satpol PP Kabupaten Tangerang Santuni Ratusan Anak Yatim dan Piatu
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan sosial dalam rangka ...
-
04 May 2026
Satpol PP Gelar Upacara HUT Ke-76 dan Satlinmas Ke-64 Tingkat Kabupaten Tangerang
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar upacara peringatan Hari Ulang ...
-
23 Apr 2026
Satpol PP Distribusi Surat Peringatan Pertama kepada Pemilik Bangunan Liar di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan surat peringatan pertama kepada ...
-
13 Apr 2026
Normalisasi Sungai Cirarab, Satpol PP Tertibkan 62 Bangunan di Dua Kecamatan
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban bangunan yang berdiri ...