Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
25 Feb 2026 281 pembaca ADMIN SATPOL PP KAB. TANGERANG

Satpol PP Distribusikan Surat Peringatan Pertama kepada Pemilik Bangunan Liar di Pakuhaji

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang mendistribusikan surat peringatan pertama kepada para pemilik bangunan liar yang masih beraktivitas di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji. Langkah ini dilakukan sebagai upaya awal penertiban terhadap bangunan yang berdiri di badan jalan dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas.

Kegiatan pendistribusian surat peringatan pertama tersebut dilaksanakan pada Selasa (24/02/2026) dengan melibatkan belasan personel Satpol PP. Dalam pelaksanaannya, petugas turut didampingi oleh pihak pemerintah desa setempat serta unsur TNI dan Polri guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.


Berdasarkan data di lapangan, sebanyak 15 bangunan liar saat ini masih berdiri di sepanjang jalan raya tersebut. Jumlah tersebut berkurang dari 18 bangunan yang terdata pada tahap awal pendataan yang dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026 lalu. Pengurangan tersebut terjadi setelah adanya imbauan dan pendekatan awal kepada para pemilik bangunan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan bahwa surat teguran pertama diberikan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus tahapan awal sebelum dilakukan sterilisasi di sekitar Jalan Raya Desa Keramat.

“Kemarin kami sudah memberikan surat peringatan pertama kepada pemilik bangunan liar sebagai tahap awal atau sosialisasi sebelum dilakukannya sterilisasi di sekitar jalan raya Desa Keramat. Sebagaimana kita ketahui bersama, keberadaan bangunan liar tersebut berada di badan jalan raya,” ujarnya.


Ia menjelaskan, keberadaan bangunan liar di badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu kenyamanan pengguna jalan, serta membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah serta upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.

Ana menegaskan bahwa pemberian surat peringatan pertama ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban yang berlaku. Tahapan yang dilakukan dimulai dari surat teguran pertama hingga ketiga, kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan pertama sampai ketiga.

“Kita melakukan tindakan sesuai SOP penertiban. Apabila setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan, maka dapat dilakukan tindakan penertiban secara paksa. Namun tentunya kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis terlebih dahulu,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang berharap para pemilik bangunan liar dapat segera membongkar bangunannya secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan wilayah yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.