Puluhan Personil Satpol PP Kab. Tangerang Amankan Jalannya Ibadah Paskah
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, mengamankan Peribadatan Persatuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika yang dipindah ke eks Aula Kantor Kecamatan Teluknaga, Minggu (5/4).
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna mengatakan, bahwa saat ini jalannya peribadatan Umat Kristen POUK atau persatuan peribadatan oikumene umat kristen berjalan dengan normal sejak Jum’at (3/4) lalu, dimana pada Jum’at mereka melakukan ibadah Jumat Agung dan dan dilanjutkan dengan Hari Paskah pada Minggu (5/4).

" Peribadatan Persatuan Oikumene Umat Kristen Tesalonika berjalan dengan aman dan kondusif di eks Aula Kecamatan Telukanaga. Kami juga menerjunkan puluhan personil untuk mengamankan atau mengawal jalannya peribadatan Umat Kristen, " kata Ana Supriatna.
Ana menjelaskan, kegiatan Peribadatan POUK tersebut sebelumnya dilaksanakan di bangunan milik yayasan, kemudian dialihkan ke eks Aula Kecamatan Teluknaga dikarenakan, bangunan yayasan itu belum memiliki izin atau PBG.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan, bahwa langkah yang dilakukannya ini merupakan murni langkah administratif yang tertuang dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, tidak ada pelarangan ibadah agama manapun di Kabupaten Tangerang.
"Peribadatan mereka tidak dilarang, hanya dialihkan. Karena, bangunan belum memiliki PBG atau izin, kami hanya menegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, " tandasnya.

Pemindahan peribadatan ini dikakukan guna menciptakan kondusifitas wilayah. Pasalnya, setelah peribadatan Jumat Agung di rumah doa milik Yayasan POUK. Warga sekitar Kampung Tukang Kajak, Desa Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga sempat berkumpul dan melakukan aksi unjuk rasa, menolak kegiatan atau aktivitas di gedung milik Yayasan POUK Tesalonika, dikarenakan belum memiliki PBG tersebut.
"Maka demi menjaga kemanan dan kenyamanan dalam peribadatan, Jemaat POUK ini dipindahkan peribadatannya ke Eks Aula Kecamatan Telukanaga. Sekali lagi, bukan melarang beribadah, hanya saja memindahkan lokasi ibadah, "pungkasnya.
Berita Lainnya
-
07 May 2026
Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan bangunan liar yang ...
-
04 May 2026
Semarak HUT Ke-76 Satpol PP dan HUT Ke-64 Satlinmas, Satpol PP Kabupaten Tangerang Santuni Ratusan Anak Yatim dan Piatu
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan sosial dalam rangka ...
-
04 May 2026
Satpol PP Gelar Upacara HUT Ke-76 dan Satlinmas Ke-64 Tingkat Kabupaten Tangerang
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar upacara peringatan Hari Ulang ...
-
23 Apr 2026
Satpol PP Distribusi Surat Peringatan Pertama kepada Pemilik Bangunan Liar di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan surat peringatan pertama kepada ...
-
13 Apr 2026
Normalisasi Sungai Cirarab, Satpol PP Tertibkan 62 Bangunan di Dua Kecamatan
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban bangunan yang berdiri ...