Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
05 Apr 2026 502 pembaca ADMIN SATPOL PP KAB. TANGERANG

Puluhan Personil Satpol PP Kab. Tangerang Amankan Jalannya Ibadah Paskah

TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, mengamankan Peribadatan Persatuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika yang dipindah ke eks Aula Kantor Kecamatan Teluknaga, Minggu (5/4). 

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna mengatakan, bahwa saat ini jalannya peribadatan Umat Kristen POUK atau persatuan peribadatan oikumene umat kristen berjalan dengan normal sejak Jum’at (3/4) lalu, dimana pada Jum’at mereka melakukan ibadah Jumat Agung dan dan dilanjutkan dengan Hari Paskah pada Minggu (5/4).  


" Peribadatan Persatuan Oikumene Umat Kristen Tesalonika berjalan dengan aman dan kondusif di eks Aula Kecamatan Telukanaga. Kami juga menerjunkan puluhan personil untuk mengamankan atau mengawal jalannya peribadatan Umat Kristen, " kata Ana Supriatna.

Ana menjelaskan, kegiatan Peribadatan POUK tersebut sebelumnya dilaksanakan di bangunan milik yayasan, kemudian dialihkan ke eks Aula Kecamatan Teluknaga dikarenakan, bangunan yayasan itu belum memiliki izin atau PBG.

Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan, bahwa langkah yang dilakukannya ini merupakan murni langkah administratif yang tertuang dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, tidak ada pelarangan ibadah agama manapun di Kabupaten Tangerang. 

"Peribadatan mereka tidak dilarang, hanya dialihkan. Karena, bangunan belum memiliki PBG atau izin, kami hanya menegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, " tandasnya.  


Pemindahan peribadatan ini dikakukan guna menciptakan kondusifitas wilayah. Pasalnya, setelah peribadatan Jumat Agung di rumah doa milik Yayasan POUK. Warga sekitar Kampung Tukang Kajak, Desa Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga sempat berkumpul dan melakukan aksi unjuk rasa, menolak kegiatan atau aktivitas di gedung milik Yayasan POUK Tesalonika, dikarenakan belum memiliki PBG tersebut. 

"Maka demi menjaga kemanan dan kenyamanan dalam peribadatan, Jemaat POUK ini dipindahkan peribadatannya ke Eks Aula Kecamatan Telukanaga. Sekali lagi, bukan melarang beribadah, hanya saja memindahkan lokasi ibadah, "pungkasnya.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.