Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Peredaran Miras
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang meningkatkan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman keras (miras) tradisional selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
“Peningkatan pengawasan kami melakukan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat mendukung kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, Minggu (26/3/2023).
Menurutnya, terdapat beberapa titik yang rutin menjadi sasaran untuk pengawasan dan penertiban. Salah satunya di wilayah Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis. Namun, tempat tersebut dalam keadaan tidak beroperasi atau tutup saat tim tiba di lokasi.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi minuman keras di toko itu. Karena toko tersebut dalam keadaan tutup. Kami akan memanggil pemilik toko ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.
Fachrul mengatakan, setiap kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggar peraturan daerah, PPNS Satpol PP telah diminta agar melakukan tindakan persuasif. Artinya, upaya persuasif dan komunikasi menjadi langkah utama sebelum mengambil tindakan.
“Kami lakukan pengawasan itu bergabung dengan Trantib Kecamatan Pasar Kemis. Kita juga sudah rutin melakukan pengawasan dan penertiban minuman keras ini, tapi untuk bulan puasa akan kita tingkatkan lagi. Hal ini demi menciptakan rasa aman dan nyaman pada masa bulan suci ramadan,” jelasnya.
Menurut Fachrul, guna mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, juga digencarkan kegiatan Ramadhan Tertib Gemilang.
“Ramadhan Tertib Gemilang itu dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat guna menjaga kondusifitas selama ramadan serta meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang pun terus mengimbau kepada masyarakat agar bisa ikut andil dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan cara melaporkan jika terdapat segala bentuk hal-hal yang sekiranya dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di sekitarnya.
Berita Lainnya
-
22 Oct 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Petakan Gangguan Trantibum Bersama 29 Kecamatan
TANGERANG – Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian Satuan ...
-
18 Oct 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Kerahkan 25 Personel Amankan KNPI Drag Bike
TANGERANG – Sebanyak 25 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang diterjunkan untuk ...
-
13 Oct 2026
HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Makan Gratis, Satpol PP Kerahkan 30 Personel
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang menghadirkan kegiatan makan gratis bagi masyarakat dalam rangka memeriahkan Hari ...
-
13 Oct 2026
Semarak HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, Satpol PP Tampilkan Pakaian Adat
TANGERANG – Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang di Lapangan Raden Arya ...
-
12 Oct 2026
Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ...