Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
04 Sep 2026 65 pembaca ADMIN SATPOL PP KAB. TANGERANG

Satpol PP Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Aturan kepada Pemilik Bangunan Liar di Jalan Cadas Kukun

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mensosialisasikan sejumlah peraturan daerah kepada pemilik bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Cadas Kukun, Kecamatan Rajeg. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rajeg, Jumat (4/9/2026), tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan pembangunan dan pemanfaatan ruang.

Sosialisasi itu diikuti 30 pemilik bangunan dari sekitar 200 pemilik bangunan liar yang menjadi sasaran kegiatan. Meskipun jumlah peserta yang hadir masih terbatas, Satpol PP tetap melanjutkan kegiatan dengan menyampaikan berbagai ketentuan yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh pemilik bangunan di kawasan tersebut.


Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Asep Nurman Jaenudin, mengatakan sosialisasi tidak hanya berkaitan dengan upaya penertiban. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan aturan secara langsung kepada masyarakat sebelum dilakukan langkah-langkah lebih lanjut.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pemilik bangunan di sepanjang Jalan Raya Cadas Kukun, mengenai ketentuan yang harus dipatuhi. Harapannya, masyarakat dapat memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujar Asep.


Untuk memberikan penjelasan dari sisi teknis, Satpol PP menghadirkan narasumber dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan bangunan, tata ruang, serta aturan mengenai garis sempadan jalan yang perlu diperhatikan oleh pemilik bangunan.

Asep menjelaskan, sejumlah regulasi yang menjadi materi sosialisasi antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Selain itu, dibahas Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Garis Sempadan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tb. Muh. Waisulkurni, mengatakan pemahaman terhadap regulasi penting agar masyarakat mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi dalam mendirikan maupun memanfaatkan bangunan.


“Kami berharap para pemilik bangunan dapat memahami ketentuan yang sudah ditetapkan. Dengan adanya pemahaman ini, masyarakat bisa mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan apa yang harus diperhatikan sesuai dengan aturan,” katanya.

Sementara itu, Camat Rajeg Oman Apriaman berharap masyarakat dapat mendukung program Pemerintah Kabupaten Tangerang, termasuk rencana pembangunan dan pengembangan infrastruktur di wilayah Kecamatan Rajeg. Sosialisasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari komunikasi antara pemerintah dan masyarakat agar ketentuan terkait ketenteraman dan ketertiban umum, bangunan gedung, tata ruang, serta garis sempadan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.