Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 6 Wanita Pekerja Seks Komersial di Warung Kopi Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya
TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penindakan tegas terhadap praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, (17/09/2025) malam, petugas berhasil mengamankan enam wanita pekerja seks komersial (PSK) di salah satu warung kopi yang berlokasi di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya.
Warung kopi tersebut diduga kerap dijadikan tempat berkumpul para wanita pekerja seks komersial sebelum menawarkan jasa kepada para pengunjung. Informasi ini diperoleh Satpol PP dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menjelaskan, keenam wanita tersebut langsung diamankan dalam operasi dan dibawa ke Mako Satpol PP. Di sana, mereka dilakukan pendataan serta pembinaan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.
“Operasi ini kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Lokasi warung kopi tersebut memang sering dijadikan tempat perkumpulan para wanita PSK. Keenamnya sudah kami amankan ke Mako Satpol PP guna dilakukan pendataan dan pembinaan,” ungkap Ana Supriyatna, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Selain mengamankan para PSK, petugas juga melakukan tindakan tegas terhadap warung kopi yang terbukti memfasilitasi kegiatan prostitusi. Satpol PP menyegel kamar-kamar yang disediakan oleh pemilik warung untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan alat kontrasepsi yang berada di tiga kamar yang disediakan oleh pemilik warung kopi tersebut. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa warung tersebut memang digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung.
“Kami tidak hanya menindak para pelaku, tetapi juga pihak yang memfasilitasi. Warung tersebut kami beri tindakan dengan menyegel kamar yang digunakan untuk praktik prostitusi. Jika pelanggaran kembali terjadi, kami akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Dengan langkah ini diharapkan tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan hukum, norma agama, dan sosial masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya. Kolaborasi antara aparat dan warga diharapkan dapat mempercepat terwujudnya ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Berita Lainnya
-
24 Jul 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Personel Hadapi Implementasi KUHP Nasional
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi ...
-
23 Jul 2026
Momen Semarak Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang, Satpol PP Lakukan Pengenalan Profesi Satpol PP
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang turut memeriahkan peringatan Hari Anak ...
-
21 Jul 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan Kerja Satpol PP Kabupaten Serang
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menerima kunjungan kerja dari Satuan ...
-
21 Jul 2026
Pelayanan Semakin Baik! SKM Triwulan II Satpol PP Kabupaten Tangerang Capai Nilai 87,19 dengan Mutu B (Baik)
Satpol PP Kabupaten Tangerang Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2025Dalam upaya menjaga dan ...
-
10 Jul 2026
Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI, Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Bersih-Bersih, Penanaman Pohon, dan Santunan Anak Yatim
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar aksi bersih-bersih lingkungan, penanaman ...