Satpol PP Bongkar Bangunan Diduga Tempat Prostitusi di Pasar Kemis
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan tiga bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Pengodokan, Kecamatan Pasar Kemis, Rabu (21/8/2025). Dua di antaranya diketahui digunakan sebagai tempat karaoke yang diduga menjadi kedok praktik prostitusi, sementara satu bangunan lainnya dalam kondisi kosong.
Penertiban dilakukan menyusul keresahan warga terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Sebelumnya, pada 1 Agustus 2025, Satpol PP juga telah menggelar razia dan mendapati praktik prostitusi terselubung di salah satu bangunan. Meski sudah ditindak, laporan masyarakat kembali muncul sehingga pembongkaran dilakukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menegaskan pembongkaran ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum. “Tempat-tempat yang disalahgunakan sebagai lokasi prostitusi harus ditertibkan, karena selain meresahkan juga jelas melanggar aturan,” katanya.
Satpol PP dalam penertiban ini juga melibatkan unsur Trantib Kecamatan Pasar Kemis. Petugas menemukan bangunan berdiri di atas saluran irigasi yang seharusnya steril dari aktivitas usaha maupun hunian. Keberadaannya dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang.
“Bangunan di atas bantaran kali jelas menyalahi aturan tata ruang, apalagi dipakai untuk aktivitas prostitusi. Karena itu kami lakukan pembongkaran dan memberikan peringatan keras kepada pemilik agar tidak mengulangi,” tegasnya.
Selain tiga bangunan yang dibongkar, masih terdapat beberapa bangunan lain di bantaran kali yang belum ditertibkan. Namun, pemiliknya sudah membuat surat pernyataan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Proses tersebut akan dipantau langsung oleh pihak Kecamatan Pasar Kemis bersama Satpol PP.
Selama sebulan terakhir, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan beberapa penindakan tegas terhadap lokasi prostitusi. Di antaranya di wilayah Kalimati dan terbaru di kawasan Teluk Jakarta, Pasar Kemis. Langkah ini diambil untuk memastikan wilayah Kabupaten Tangerang tetap steril dari aktivitas prostitusi yang melanggar norma dan aturan hukum.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menemukan praktik serupa. Ke depan, operasi dan monitoring di wilayah rawan pelanggaran akan terus digencarkan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat.
Berita Lainnya
-
04 Sep 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Aturan kepada Pemilik Bangunan Liar di Jalan Cadas Kukun
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mensosialisasikan sejumlah peraturan daerah kepada ...
-
29 Aug 2026
Perkuat Peran Satlinmas, Satpol PP Kabupaten Tangerang Hadiri Apel Akbar Aslinmas se-Indonesia
TANGERANG – Upaya memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat ...
-
17 Aug 2026
Pastikan Prosesi HUT ke-81 RI Kondusif, Satpol PP Sterilisasi Kawasan Puspemkab Tangerang
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan sterilisasi di sekitar kawasan ...
-
17 Aug 2026
Puluhan Personel Satpol PP Kabupaten Tangerang Ikuti Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
TANGERANG – Sebanyak 35 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengikuti Upacara ...
-
16 Aug 2026
Maknai Jasa Pahlawan, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan ...