Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
07 Sep 2026
Umum
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mensosialisasikan sejumlah peraturan daerah kepada ...
-
06 Sep 2026
Umum
TANGERANG – Upaya memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat ...
-
06 Sep 2026
Umum
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan sterilisasi di sekitar kawasan ...
-
06 Sep 2026
Umum
TANGERANG – Sebanyak 35 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengikuti Upacara ...
-
06 Sep 2026
Umum
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan ...