Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
07 Sep 2026
Umum
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mensosialisasikan sejumlah peraturan daerah kepada ...
-
06 Sep 2026
Umum
TANGERANG – Upaya memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat ...
-
06 Sep 2026
Umum
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan sterilisasi di sekitar kawasan ...
-
06 Sep 2026
Umum
TANGERANG – Sebanyak 35 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengikuti Upacara ...
-
06 Sep 2026
Umum
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan ...