Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
04 Jul 2026 190 pembaca ADMIN SATPOL PP KAB. TANGERANG

Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi, Satpol PP Segel Tiga Kamar Kontrakan di Sepatan Timur

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tiga kamar kontrakan yang diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi daring di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Jumat (4/7/2026). Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lingkungan kontrakan tersebut.

Kegiatan penertiban diawali dengan adanya pengaduan warga terkait dugaan penyalahgunaan rumah kontrakan sebagai tempat praktik prostitusi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung menerjunkan personel untuk melakukan identifikasi, pengumpulan informasi, serta pemeriksaan di lokasi.


Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan bahwa pihaknya merespons setiap aduan masyarakat secara cepat dan profesional. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan unsur TNI, Polri, serta Kecamatan Sepatan Timur. Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar kontrakan yang diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma, ketertiban umum, dan peraturan daerah.

Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan sejumlah alat kontrasepsi di beberapa kamar kontrakan serta di sekitar penampungan air. Selain itu, petugas juga mendapati sepasang laki-laki dan perempuan sedang berada di dalam salah satu kamar kontrakan sambil mengonsumsi minuman beralkohol.


"Kami langsung melakukan pembinaan terhadap para penghuni kontrakan. Selain menemukan alat kontrasepsi, tim gabungan juga mendapati sepasang kekasih yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol di dalam salah satu kamar. Selanjutnya, empat kamar kontrakan tersebut kami segel sebagai bentuk penindakan," ujar Ana Supriyatna.

Penindakan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

"Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada seluruh pemilik rumah kontrakan maupun rumah kos agar lebih selektif dalam menerima penyewa dan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan bangunannya. Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun aduan juga diharapkan terus ditingkatkan sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Tangerang, "pungkasnya.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.